Satpol PP Kota Kediri Gerebek Tiga Pasangan Berhubungan Intim di Kos

() – Di tengah gencar melakukan pencegahan pandemi virus corona (COVID-19), tiga pasangan bukan malah asyik indehoi di dalam kamar . yang menerima laporan warga, langsung menggerebek dan mengamankannya, Kamis malam (11/6/2020).

Ketiga pasangan itu, masing-masing yakni SW (32), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri dan KKN (24) warga Dusun Gempolgarut, Kecamatan Mojowarno, . Lalu, Aa (24) warga Jalan MH Thamrin Kota Kediri dan NJ (23) warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri.

Lalu, pasangan SM (32), asal Dusun Sumuran RT 002 RW 001, Desa Pojoksari, Kecamatan sukomoro Kabupaten Magetan dan IRS (25) asal jalan Gajah Suro RT 038 RW 009, Desa Kanigoro, Kecamatan , Kabupaten Blitar.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menyampaikan, tiga pasangan diamankan di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pakunden, Kota Kediri. “Benar, kami mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup,” kata Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (12/6/2020).

Dia menjelaskan, saat digerebek petugas, masing-masing kamar kos mereka dalam kondisi pintu tertutup. Setelah digedor, kedapatan berduaan dengan pasangannya yang diduga usai main kuda-kudaan di dalam kamar. “Mereka kita amankan karena tidak bisa menunjukkan identitas pasangan suami istri sah,” tegasnya.

Dihadapan petugas, salah satu dari tiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan intim di dalam kamar. Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Pengakuannya telah lakukan hubungan suami istri,” tandas Nur Khamid.

Selain dilakukan pendataan, kata Nur Khamid, masing-masing keluarganya didatangkan ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penyerahan. “Pengelola dan pemiliki kos juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih pungkasnya,” pungkasnya


Editor: Hafid