JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melakukan sosialisasi dan penandatangan serta serah terima buku tabungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2020 di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng.
Tujuannya, agar program BSPS dapat dipahami oleh semua pihak terkait, yaitu untuk mewujudkan rumah layak huni dengan mengutamakan persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan bagi penghuninya dan kecukupan luas ruang.
Kepala Dinas Perkim Heru Widjajanto melalui kepala bidang perumahan Abdul Hafid menyampaikan, sosialisasi dan penandatanganan sekaligus pembagian buku tabungan (rekening) itu tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, saat ini pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Dijelaskan dia, sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanatkan agar segenap masyarakat dapat bertempat tinggal, serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.
“Serta melalui kegiatan pemberian bantuan itu diharapkan warga masyarakat memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya,” tuturnya.
Hafid menjelaskan, setiap penerima bantuan bedah rumah tersebut akan mendapat uang sebesar Rp17,5 juta. Uang itu nantinya akan digunakan penerima bantuan untuk membeli material sebesar Rp15 juta dan sisanya untuk membayar tukang Rp2,5 juta. Pembayarannya juga melalui dua tahap.
“Untuk jumlah keseluruhan di Kabupaten Jombang ada 1.476 penerima bantuan,” jelas Hafid saat ditemui di Balai Desa Pulosari, Kecamatan Bareng.
Sementara itu, Kades Pulosari Kecamatan Bareng, Nevi Ufus Sholihah menyampaikan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diberikan kepada warganya.
Disampaikan dia, untuk total penerima BSPS di Desa Pulosari ada sebanyak 65 orang.”Hari ini tadi pembagian buku ke reking yang mendapat bantuan BSPS rumah. Total penerima ada 65 orang,” ujarnya.
Untuk menghindari kerumunan orang, pembagian buku rekening ke penerima dilakukan pengelompokan yang kehadirannya secara bergilir. Perkelompok maksimal 10 orang penerima. Selain itu, penerima bantuan juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Di antaranya memakai masker, cuci tangan ditempat yang telah disediakan serta menjaga jarak.
“Alhamdulilah semua berjalan dengan baik. Harapannya, semoga semuanya selesai dengan sempurna dan tepat waktu, semuanya lancar serta semoga tahun depan bisa mengajukan kembali,” tandasnya.
Editor: Azriel