Kemenag Jombang Layani 248 Pemohon Akad Nikah di Tengah Pandemi Corona

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) masih melayani ratusan permohonan calon (catin) di tengah pandemi COVID-19. Catin itu dilayani akad nikahnya karena mendaftar sebelum batas tanggal yang ditetapkan.

Kasi pembinaan bimbingan agam islam (Bimais) Kemenag Jombang, Ilham Rohim menuturkan, sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimais Kementerian agama (Kemenag) Provinsi , pelaksanaan akan nikah hanya diijinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah itu tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” jelasnya kepada Jurnaljatim.com, Sabtu (2/4/2020).

Pemohon 248 calon pengantin

Berdasarkan data yang diperoleh Jurnaljatim.com dari Kemenag Jombang, total permohonan catin yang akan melangsungkan akad nikah di tengah sebanyak 248 catin. Jumlah itu tersebar di sejumlah kantor urusan agama (KUA) Kabupaten setempat.

Rinciannya di KUA Kecamatan Bandarkedungmulyo 27 nikah; Perak 22 nikah; Gudo 14 nikah; Kesamben 4 nikah; Megaluh 20 nikah; Kudu 24; Peterongan 26 nikah; Ploso 25 nikah; Jombang 40 nikah; Ngoro 3 nikah; Plandaan 19 nikah; Sumobito 4 nikah; Tembelang 19 nikah; 1 nikah; dan Kabuh 1 nikah. Sedangkan KUA Kecamatan Mojoagung; Bareng; Ngusikan; Diwek; Jogoroto dan Mojowarno kosong.

Wajibkan Protokol Kesehatan

Ilham menyampaikan, akad nikah cantin hanya dilakukan di KUA dengan menerapkan protokol . Kemenag juga mewajibkan yang hadir dalam akad nikaha sebanyak-banyaknya 8 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta mencuci tangan menggunakan .

“Pelaksanaan akad nikah dengan protokol kesehatan dan dilaksanakan di kantor KUA. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan disertai alasan penolakan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, untuk layanan pernikahan secara tatap muka di KUA dihentikan. calon pengantin hanya bisa mendaftarkan pernikahan secara lewat situs resmi simkah.kemenag.go.id. Kebijakan itu diambil merespons imbauan pemerintah untuk menerapkan jaga jarak (physical distancing).

“Untuk pendaftaran layanan nikah setelah dilakukan dengan sistem daring,” pungkasnya.


Editor: Hafid