MADIUN (Jurnaljatim.com) – Pembatalan perjalanan Kereta Api (KA) yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun kembali dilakukan oleh PT KAI Persero. Perjalanan kereta api yang dibatalkan yakni KA Sritanjung relasi Surabaya Gubeng – Lempuyangan dan Sritanjung relasi Lempuyangan – Surabaya Gubeng.
“Pembatalan perjalanan KA Sritanjung dilakukan mulai 5 hingga 30 April 2020 mendatang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya yang diterima Jurnaljatim.com, Selasa siang (14/4/2020).
Pembatalan efektifkan PSBB
Tujuannya untuk mengefektifkan secara maksimal aturan pemerintah dalam upayah memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pembatalan ini memang harus kami lakukan, disamping memaksimalkan penerapan PSBB, volume penumpang juga sangat rendah,” kata Ixfan.
Ixfan menyampaikan, pembatalan perjalanan KA Sritanjung tersebut menyusul pembatalan pada tahap sebelumnya sekitar 36 KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun telah dibatalkan.
Tiket dikembalikan 100 persen
Ixfan menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa transportasi Kereta Api atas tidak terselenggaranya perjalanan KA Sritanjung tersebut.
Ia menyampaikan, bagi pelanggan yang telah memiliki tiket KA Sritanjung dengan jadwal keberangkatan tanggal 15 sampai dengan 30 April 2020, ia mengimbau tiket untuk dibatalkan dan biaya dikembalikan 100 persen tidak termasuk bea pesan.
“Proses pembatalan tiket diharapkan menggunakan aplikasi KAI Access, agar tidak terjadi kerumanan orang di loket stasiun,” tutupnya.
Editor: Azriel