JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan dari Polres Jombang, Kodim 0814 dan Satpol PP, serta Dinas Perhubungan setempat terus menyisir jalanan serta beberapa lokasi warung wifi maupun kafe yang biasa dijadikan tempat tongkrongan masyarakat.
Saat berada di warung wifi di Jalan Patimura, ada belasan pemuda sedang “kongkow”. Petugas lalu mengamankan dua orang. Sementara di warung wifi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, mengamankan satu orang yang sedang bersama rekan-rekannya. Seluruhnya diangkut dengan mobil Dalmas dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Total tiga orang yang diamankan merupakan pemilik warung serta pembeli. Mereka terpaksa diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah, yakni himbauan untuk berada di rumah dan tidak berkerumun dengan banyak orang sebagai antisipasi pencegahan virus corona.
“Sejak kemarin telah diberikan himbauan agar tidak berkerumun dan berada di rumah, namun tidak diindahkan, hingga malam ini kita amankan tiga orang di beberapa kafe, satu orang merupakan pembeli dan dua penjual,” ujar perwira pengawas Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid disela-sela razia, pada Kamis malam (26/3/2020).
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, razia itu dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi himbauan pemerintah termasuk juga maklumat dari Kapolri untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas tersebut.
Dalam razia, petugas juga memberikan himbauan agar pengunjung untuk tidak berkerumun dan tetap berada di rumah. Selain himbauan, petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kafe dan warung-warung. Upaya itu untuk memutus mata rantai COVID-19.
“Untuk mereka yang dibawa ke Polres, kita lakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Setelah itu dipulangkan,” tegas Kapolres.
Editor: Hafid