SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Satu per satu keramba jaring apung (KJA) yang berada di kawasan perairan Bendungan Sutami diderek dan diamankan di pinggir daratan oleh kapal tender. Penertiban keramba itu dilakukan Perum Jasa Tirta (PJT) I sejak Kamis (19/3/2020) hingga akhir Maret.
Terdapat empat petak waring atau KJA dan satu pondokan nelayan telah dibongkar dan diderek keluar dari area tengah perairan. Aksi yang dilakukan Divisi Jasa Asa (DJA) I PJT I dengan TNI, Polri serta dinas perikanan Malang dan Kelompok pembudidaya ikan setempat.
“Ini adalah bukti keseriusan PJT I untuk menjaga kelestarian waduk/bendungan yang kami kelola. Kegiatan ini terlaksana sebagai bukti masyarakat KJA di sekitar waduk sudah sadar lingkungan dan taat hukum,” kata Kasubdiv DJA I PJT 1, Hermawan C Nugroho, Sabtu (21/3/2020).
Hermawan menjelaskan, kegiatan penertiban KJA tahap pertama dipusatkan di perairan waduk yang masuk di wilayah Desa Suko.
“Targetnya adalah keramba yang tidak terpakai dan tidak produktif juga keramba liar yang tidak masuk dalam pokdakan desa setempat,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, PJT I telah melakukan sosialisasi dan pendataan pokdakan yang ada. Selanjutnya PJT I telah bersurat dan pemberitahuan resmi kepada semua pihak terkait.
“Setelah sekian banyak kami melakukan sosialisasi dan pendataan pokdakan KJA, kami pun harus melaksanakan kegiatan penertiban ini,” ungkap Hermawan.
Sementara itu, petugas pelaksana teknis sekaligus ketua tim penertiban KJA Bendungan Sutami dan Lahor dari DJA I, Rofiq mengatakan, setidaknya terdapat sekitar 31 orang di dalam kelompok Suko Makmur yang memiliki keramba.
Mereka, lanjut dia, masing-masing memiliki keramba lebih dari satu petak, dari sekian banyak petak yang mereka punya tidak terpakai maka bersedia untuk dibongkar dan melakukan penataan keramba produktif.
“Sesuai hasil koordinasi ada kesepakatan dari mereka untuk mendata keramba yang sudah tidak lagi difungsikan dan bersedia dibongkar untuk ditertibkan dan ditata letaknya,” kata Rofiq. (*/yohanes)
Editor: Hafid