Forkopimda Sepakat Tindak Tambang Ilegal di Bulusari, Pasuruan

PASURUAN (Jurnaljatim.com) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan , telah sepakat untuk menutup tambang yang diduga ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, upaya penindakan tambang tersebut dan sudah sesuai dengan hasil rapat yang digelar pada Kamis (5/3/2020) lalu.

“Rapat kemarin itu tidak hanya membahas masalah tambang saja melainkan membahas masalah Corona, kewaspadaan Corona, membahas masalah banjir, longsor dan lain – lain dan termasuk membahas masalah tambang liar di Bulusari,” katanya, Jumat (6/3/2020).

Ia menambahkan, setelah mendengarkan keterangan semua pihak, dalam rapat Forkopimda tersebut telah disepakati, Muspida, Bupati, Kajari, Kapolres maupun Wakapolres dan Dandim, ada rencana penertiban.

Saat ditanya apakah sebelumnya tambang tersebut tidak mempunyai izin, Anang menjawab bahwa tambang tersebut tidak ada izin mulai dari tahun 2016, 2017, 2018 hingga 2019.

“Pemerintah sebenarnya juga sudah melakukan upaya – upaya tapi memang upaya yang dilakukan oleh Pemkab secara sendiri tidak mampu,” ucapnya.

Disinggung mengenai kendala izin tambang tersebut, Anang menyampaikan bahwa diduga ada oknum – oknum yang menjaga tambang tersebut. “Kami masih belum tahu kebenarannya tapi diduga ya ada oknum itu,” ujarnya.

Bagaimana teknis penutupan tambang tersebut? Anang mengatakan bahwa Pemkab Pasuruan menunggu komando dari dan kepolisian. “Kita menunggu perintah dari beliau – beliau di kejaksaan dan kepolisian,” tuturnya.

Sebelumnya, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bersama dengan oleh Lembaga Hukum (LBH) Jawa Timur mengadu ke Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Aduan itu, disampaikan karena adanya aktivitas tambang pasir dan (sirtu) liar di daerah tersebut.

Melalui LBH Ansor Jatim, warga mengirimkan surat kepada Jokowi karena mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Dari salinan surat LBH Ansor bernomor 001/LBH Ansor Jatim/02/11/2020 yang ditujukan kepada , warga meminta pemerintah menutup dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan. (*/yohanes)


Editor: Hafid