SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, membatasi jam operasional cafe maupun tempat hiburan di wilayah setempat. Pemilik atau pengusaha diperkenankan beroperasional hingga jam 21.00 Wib atau jam 9 malam.
“Jadi kami informasikan kepada masyarakat bahwa tempat cafe dan hiburan lainnya dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi disela patroli gabungan penertiban kerumunan massa di wilayah setempat, Rabu (24/3/2020) dini hari.
Kapolres juga menyampaikan, apabila menyukai masakan atau menu yang ada di cafe, sebaiknya dilakukan dalam bentuk pesanan kemudian dibungkus lalu meninggalkan tempat. “Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” kata Kapolres.
Himbauan itu sesuai dengan maklumat Kapolri untuk memutus mata rantai Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia termasuk jawa timur.
Meski di Kabupaten Sumenep sampai saat ini belum ada yang terjangkit Covid-19, masyarakat tetap diminta untuk waspada. Petugas juga kaan terus melakukan langkah-langkah tindakan preventif, di antaranya menyisir ke sejumlah tempat yang menjadi tempat kerumunan massa.
“Kami dari Polres bekerjasama dengan Kodim, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan Dishub melakukan kegiatan penertiban himbauan ataupun pembubaran yang menjadi tempat tongkrongan masyarakat khususnya cafe dan lain-lainnya,” tandas Deddy.
Editor: Hafid