Antisipasi Covid-19, Operasional Cafe di Sumenep Dibatasi Jam 9 Malam

SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan dari Polri, , Satpol PP, Dinas Perhubungan , membatasi jam operasional cafe maupun di wilayah setempat. Pemilik atau diperkenankan beroperasional hingga jam 21.00 Wib atau jam 9 malam.

“Jadi kami informasikan kepada masyarakat bahwa tempat cafe dan lainnya dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB,” kata Sumenep AKBP Deddy Supriadi disela patroli gabungan penertiban kerumunan massa di wilayah setempat, Rabu (24/3/2020) dini hari.

Kapolres juga menyampaikan, apabila menyukai masakan atau menu yang ada di cafe, sebaiknya dilakukan dalam bentuk pesanan kemudian dibungkus lalu meninggalkan tempat. “Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” kata Kapolres.

Himbauan itu sesuai dengan maklumat untuk memutus mata rantai Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah menyebar ke berbagai daerah di termasuk jawa timur.

Meski di Kabupaten Sumenep sampai saat ini belum ada yang terjangkit Covid-19, masyarakat tetap diminta untuk waspada. Petugas juga kaan terus melakukan langkah-langkah tindakan preventif, di antaranya menyisir ke sejumlah tempat yang menjadi tempat kerumunan massa.

“Kami dari Polres bekerjasama dengan Kodim, Satpol-PP, Dinas , BPBD dan melakukan kegiatan penertiban himbauan ataupun pembubaran yang menjadi tempat tongkrongan masyarakat khususnya cafe dan lain-lainnya,” tandas Deddy.


Editor: Hafid