JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polsek Kesamben Jombang, menangkap seorang pengedar pil koplo asal Mojokerto yang melakukan transaksi di wilayah Kesamben, Kabupaten Jombang, Kamis siang (20/2/2020). Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan di Mapolsek setempat.
Pelaku diketahui bernama Siswanto (29), asal Dusun Sumberejo, RT 36 RW 13, Desa atau Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan, 20 butir pil dobel L serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolsek Kesamben, AKP Musid Budi Hartanto.
Ditangkap di Warung Mie Ayam
Pemuda lulusan SMA itu, ditangkap di sebuah warung mie ayam di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang pada jam 12.00 Wib. Tersangka saat itu, baru saja melakukan transaksi Narkoba jenis pil dobel L dengan perempuan bernama Fatma.
“Saat itu, anggota unit Reskrim sedang patroli dan mendapati muda-mudi di warung mie ayam dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian kita hampiri dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 20 butir dari tangan Fatma,” ujar Kapolsek.
Sempat Berusaha Kabur
Menurut Kapolsek, keduanya saat itu sempat berusaha kabur atau melarikan diri dari tangkapan petugas. Tapi, berkat kesigapan anggotanya, Fatma berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, dia mengaku mendapat pil perusak otak tersebut dari Siswanto.
“Anggota kami kemudian menangkap Siswanto yang saat itu masih berada di sekitar lokasi,” katanya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Untuk Siswanto ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo, sedangkan Fatma sebagai berstatus sebagai saksi.
“Pengungkapan kasus ini masih kita kembangkan guna mencari dan menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Kesamben.
Editor: Hafid