Dua Tahun Wanita Ini Bisnis Penipuan Berkedok Mobil Murah di Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Hati-hati dengan penawaran kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan murah. Sebab, ujung-ujungnya bisa penipuan. Seperti yang dilakukan oleh Mutik (37), asal Dusun Plosorejo, Desa Brudu, , Jombang.

Dia selalu menawarkan barang dagangan berupa mobil dan baru dengan harga lebih rendah atau murah dibanding harga pada umumnya. Orang-orang pun tergiur untuk membeli, dan ternyata yang di jual adalah barang kreditan. Selain itu, ada pula barangnya tidak dikirim.

Terungkapnya kasus tersebut setelah ada laporan polisi dari salah satu korbannya berinisial LM, warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap wanita berparas cantik tersebut.

“Korbannya sementara, yang lapor ini masih 1, namun dari pemeriksaan kita ini akhirnya berkembang banyak sekali,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dalam pers rilis di Mapolres setempat, Jumat (28/2/2020).

FOTO: Barang bukti mobil dan motor yang diamankan di . (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Boby memaparkan, tersangka menawarkan kendaraan mobil maupun motor dengan harga murah dengan pembayaran cash. Boby mencontohkan, harga mobil baru Rp 150 juta dijual dengan harga Rp 125 juta.

Setelah kendaraan datang, BPKB tidak diberikan. Ujung-ujungnya, kendaraan itu adalah kredit dan pembeli didatangi leasing untuk membayar angsuran.

“Pada praktiknya, kendaraan sudah ada yang datang, juga ada yang belum. Ada juga beberapa korban itu dapat unit, namun ditagih oleh leasing dan mengangsur karena pembeliannya ternyata dari tersangka secara kredit. Padahal ketika diawal tersangka ini menawarkan pembelian secara cash dan korban menyerahkan uangnya secara cash,” papar Boby.

Korban tertarik karena harga yang ditawarkan ini lebih rendah atau lebih murah dari pada harga yang ditawarkan di showroom,” sambung alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini.

Salah satu korban . (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Menurut Boby, tersangka sudah dua tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Keuntungan yang didapat ratusan juta rupiah. Pengakuannya, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari- hari.

“Beroperasi hampir 2 tahun, (hasilnya) untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak belasan kendaraan roda dua (motor) dan dua mobil dengan berbagai jenis dan merek. Rinciannya, 9 unit mobil dan 9 unit motor.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan hukuman 5 tahun ,” pungkas Kapolres.


Editor: Hafid