Diduga Oknum Aparat Bekingi Tambang Ilegal, Warga Pasuruan Kirim Surat ke Presiden

SURABAYA (.com) – Warga Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengadukan nasib mereka ke Presiden . Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Timur (Jatim), warga melapor aktivitas penambangan yang diduga tersebut telah merusak lingkungan di wilayah mereka.

Kuasa hukum warga, Otman Ralibi mengatakan, warga mengirimkan sebuah surat pada presiden sejak Senin (10/2/2020) lalu. Dalam surat laporan itu disebutkan bahwa, terjadi penambangan ilegal di Dusun Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Saya dan teman-teman mendampingi warga terkait dengan aktivitas penambangan yang mengancam eksistensi warga dan juga kondisi ekosistem lingkungan hidup,” tegasnya, Jumat (14/2/2020).

Warga memilih langsung mengadu ke Presiden Joko Widodo, dijelaskan Otman, lantaran tambang tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat keamanan.

“Ya karena itu ada oknum, saya tidak mau menyebut institusinya. Yang penting ada oknum,” lanjutnya.

Dengan surat itu, pihaknya berharap ada perintah kepada penegak hukum agar mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan ini. Hingga menutup total aktivitas tambang.

“Harapan kami ya sudah itu dibuat laporan, bagaimana mengusutnya ya terserah aparat. Kita hanya menyampaikan apa yang ada,” tandasnya.

Dari sisi hukum, menurut Otman, tambang itu diduga tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dan dianggap melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Sehingga warga minta ditutup,” singkat Otman.

“Harapannya seperti itu, karena tidak berizin,” imbuhnya.

Selain karena tak berizin, Ia menjelaskan, aktivitas tambang selama ini telah mengakibatkab rusaknya lingkungan sekitar dan berdampak terhadap pemukiman warga.

“(Kerusakan) tak bisa kami jelaskan dengan kata-kata, semua sudah kami sampaikan dalam surat, disertai gambar-gambarnya,” tandas Otman.

Dihimpun dari berbagai sumber, sebuah tambang ilegal diduga dibekingi aparat beroperasi di Dusun Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejak tahun 2016 lalu.

Aktivitas tambang liar itu berupa galian tambang pasir dan (sirtu). Setiap harinya, beberapa pengangkut sirtu diduga milik korporasi, hilir mudik di lokasi tambang.

Semula, tambang difasilitasi oleh pihak Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Namun akhirnya dilepas setelah sang kepala desa tersandung hukum dalam kasus tindak pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.


Editor: Hafid