Terkait Kasus MeMiles, Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polda Jatim

SURABAYA () – Terkait kasus investasi menggunakan aplikasi yang dilakukan oleh perusahaan , beberapa publik figur diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, diantaranya seorang , Eka Deli Mardiyana (ED).

Dengan didampingi pengacaranya, ED datang di Mapolda sekitar pukul 09.10 WIB, langsung menuju ruang pemeriksaan Diteskrimsus .

“Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja, setelah pemeriksaan,” ucap Eka Deli saat disapa para awak , Senin (13/1/2020).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika menuturkan, pemanggilan Eka Deli alias ED oleh Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus MeMiles.

“Dalam hal ini untuk konfirmasi ada salah satu yang hadir, inisial ED. Memenuhi penyidik. Maka, penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap,” ujar Kabidhumas.

Selain meminta keterangan dari Eka Deli, penyidik nantinya juga akan meminta alat bukti sebagai bahan penyidikan.

“Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti. Dan nanti pasca penyidikan akan ada yang kami sampaikan,” lanjut dia.

Selain ED pihak Kepolisian juga menjadwalkan akan memeriksa empat figur publik pada pekan ini. Yakni, Ello alias MT, Adjie Notonegoro (AN) dan Judika (J).

“Sesuai yang kita sampaikan dulu. Polda Jatim memanggil empat orang dulu, ED, MT, AN dan J,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejumlah publik figur terseret dalam kasus penipuan investasi online menggunakan aplikasi MeMiles. Lantaran diduga turut menerima reward dari PT Kam And Kam, perusahaan pemilik aplikasi MeMiles.

Tidak hanya itu, mereka juga diduga terlibat, karena ikut mempromosikan kepada masyarakat agar bersedia bergabung dengan jaringan MeMiles.


Editor: Hafid