JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang membekuk seorang aparat pemerintahan desa yang selama ini menjadi budak Narkotika jenis Sabu-sabu. Pelaku adalah Radityo Wisnu Murti (24) warga Dusun Slaji RT/RW 01/03, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh.
Radityo merupakan Sekdes (Sekretaris Desa) atau Carik Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Dia diciduk polisi di rumahnya dengan barang bukti, diantaranya 1 bungkus bekas rokok didalamnya ada 5 plastik klip sisa sabu habis dipakai dan perangkat alat hisap serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, penangkapan Sekdes bermula dari tertangkapnya bandar sabu bernama Budi Kristiadi alias Koko (29) warga Jalan Rejomulyo RT 04 RW.02, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 7,50 gram dan alat timbang serta peralatan hisap sabu. Dari penangkapan Bandar ini, kemudian kita kembangkan hingga kita tangkap Sekdes yang merupakan jaringannya,” kata AKP Moch Mukid ditemui Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Mapolres Jombang, Senin sore (20/1/2020).
Dari pemeriksaan, Sekdes, mengaku sudah menjadi pecandu kristal haram sejak satu tahun yang lalu. Pelaku setiap pagi hari, sebelum berangkat ke kantor desa, terlebih dulu menghisap sabu.
“Pak Carik ini (Sekdes) setiap satu minggu sekali beli sabu ke seorang pengedar bernama Joko Waseso Sholeh yang sudah kita tangkap. Sekali beli sabu, uangnya Rp 700.000,” ujar Mukid.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini menjelaskan, selain menangkap Sekdes Sumberaji yang merupakan rentetan dari bandar Koko, anggotanya juga meringkus para pelaku lain yang masih dalam satu jaringannya.
Yakni, Joko Waseso (29), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso. Isrofil Amar alias Gombeng (29), warga Losari, Kecamatan Ploso. Andika Wisni Wijaya (20) asal Waringin barat, Kalimantan Tengah. Agustinus Dominggus (35) dan Septiko Ludfianto Karyanto (24). Keduanya warga Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang.
“Jumlah tersangka yang kita tangkap 7 orang termasuk Sekdes. Total barang bukti lebih dari 10 gram. Selain seperangkat alat hisap, beberapa ponsel dan juga uang tunai,” ujarnya.
Mukid menyampaikan, barang haram itu diambil seseorang yang di kendalikan dari Napi Lapas Madiun. Sistem pembeliannya ranjau di area persawahan, wilayah antara Kecamatan Ploso dan Kabuh Jombang.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Hafid