MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Pelaku pencurian di rumah milik Sumargi, panitera Pengadilan Negeri Tuban, di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/12/2019) pekan lalu dibekuk Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto.
Pelaku yakni Abdul Rohman (41) asal Banyuwangi. Kaki kanan Abdul Rohman terpaksa dilumpuhkan polisi karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap petugas di wilayah Surabaya.
Saat membobol rumah korban, pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku masuk rumah korban hanya memakai celana pendek. Dari petunjuk video rekaman CCTV tersebut, polisi dapat menangkap pelaku.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar mengatakan, penangkapan pelaku setelah melihat hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
“Pelaku sendiri. Dia kita tangkap di Surabaya,” ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Dari rekaman CCTV, Rohman masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah. Kemudian, naik genting dan masuk rumah dengan hanya memakai celana pendek. Pelaku mengambil seluruh Handphone (HP) dan uang yang ada di dalam rumah korban.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan karena pelaku mencoba melawan saat diamankan petugas,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaku merupakan residivis di Banyuwangi dengan kasus curat rumah kosong. Pengakuannya, dia telah beraksi sebanyak empat kali di Kabupaten Mojokerto.
Editor: Hafid