Satu Bulan, Polresta Kediri Penjarakan 20 Tersangka Narkoba

() – Polres Kediri Kota dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan, yakni di bulan Oktober tahun 2019, memenjarakan 20 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, baik jenis obat keras berbahaya () maupun Narkotika.

yang ditangkap dalam kasus berbeda, yakni kasus Okerbaya dan juga kasus Narkotika, baik penguna maupun pengedar, “ungkap Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana dalam pers rilisnya, Senin (11/11/2019).

Ke dua puluh tersangka yang ditangkap diantaranya, Mustakim, Agus Sugianto Alias Toni alias Bowo, Yanto alias Hariyanto alias Tiyek, Noor Sani Fauzi alias TP, Rudi Santosa alias Ganden, Chomariyah, Ahmad Fajar Dwi Cahya, Agustya Yongki Prastyo, Muhamad Samsun, Mohamad Abdul Fajar, Andi Dwi Pramono.

Kemudian, tersangka Fretdhi Surawan, Arinta Tunggal Pramanda alias Kuro, Mohammad Sandi, Sarwo Bagus Ediono, Agus Suroso alias Koplak, Tamba Marolop Parapat Alias Mayor, Adel Karisma Putra, Ratna Anggraini Budi Pabrianti.

“Barang bukti yang diamankan, yakni 11, 65 gram sabu serta Dobel L sebanyak 1.369 ribu butir,” kata Kapolresta di ruang rupatama Mapolresta Kediri.

“Rincinya, 8 kasus dengan 12 tersangka Narkotika dan Okerbaya sebanyak kasus dengan 8 tersangka,” sambungnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, kata Kapolresta, atas masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus Narkotika dijerat dengan pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun . Sedangkan kasus pil dobel L dikenakan pasal 197 sub 196 Jo 98 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.


Editor: Hafid