MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Satresnarkoba Polresta Mojokerto menangkap pengedar Narkoba yang selama ini beroperasi di wilayahnya. Tersangka berinisial SH, diciduk di rumahnya, Lingkungan Kemasan IV RT/RW 003/002, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti 4 klip plastik berisi sabu berat kotor keseluruhan 3,46 gram, 2000 butir pil koplo jenis dobel L, 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 HP merek OPPO warna hitam.
“Tersangka merupakan pengedar Sabu dan Obat terlarang pil koplo,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto, Senin (25/11/2019).
Selama ini, kata AKP Redik, tersangka adalah Target Operasi yang sudah diincar sekitar tiga bulan terakhir. Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka yang memiliki sabu, petugas langsung menggerebek rumahnya.
“Barang bukti telah kita amankan. Untuk tersangka dalam pemeriksaan, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Redik.
Dari keterangan tersangka, ia sydah lama bisnis barang haram tersebut. Ia melayani penjualan Narkotika jenis Sabu per gramnya sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan tablet pil dobel L di jual per seratus butir dengan harga Rp 75 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid