SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Afif Hariyanto (42) warga desa Jiken RT 04/ RW 01, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, membacok tetangganya sendiri secara membabi buta dengan sebilah sabit. Akibatnya, korban Santusi mengalami luka parah dibagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit.
Usai melukai tetangganya, Afif langsung diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, pelaku kami amankan di Mapolresta Sidoarjo,” kata Kanitreskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso, Jumat (15/11/2019).
Menurut Sudarso, pelaku dendam terhadap korban. Pasalnya, pelaku pernah dilaporkan oleh korban, dan dihukum dengan kasus pencurian kursi mebel dan kompresor milik korban di bulan November 2018 lalu.
“Pelaku memang pernah di penjara selama 8 bulan, di Mapolsek Tulangan,” jelasnya kepada Jurnaljatim.com
Sudarso menerangkan, peristiwa itu terjadi pada pukul 22.00 WIB. Waktu itu, korban pulang kerja dan hendak memasukkan motornya ke dalam rumah. Tiba-tiba, pelaku mendekat ke tempat korban.
Karena tahu pelaku membawa sebilah sabit, korban menghindar dengan masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku tetap mengikuti dari belakang. Akhirnya, korban mendorong pelaku dengan daun pintu dan sempat terjatuh lalu bangun.
“Setelah bangun itulah, pelaku langsung membacok korban tanpa sempat melawan,” paparnya.
Sementara itu, usai melampiaskan dendamnya, lanjut Sudarso, pelaku kabur ke arah selatan melewati sawah-sawah. Kemudian, bersama warga setempat, petugas melakukan penyisiran sekitar lokasi selama beberapa menit.
“Sekitar pukul 24.40 WIB, pelaku tertangkap dan diamankan oleh petugas,” pungkasnya.
Untuk korban yang merupakan tetangganya tinggal di RT 05/01 Desa Jiken, Kecamatan Tulangan mengalami luka dan langsung saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah, Kecamatan Tulangan.
Editor: Hafid