JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina menuai pro dan kontra, Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana.
Menurut Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina adalah hal biasa dan tidak ada masalah dengan aspek hukum.
“Ahok jadi Komut Pertamina, tidak apa-apa. Kalau saya bicara aspek hukum, ya tidak ada masalah hukum. Orang sedang dihukum itu tetap diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat. Apalagi sudah bebas,” kata Mahfud saat melakukan kunjungan ke Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (23/11/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, jabatan di BUMN itu bukan jabatan politik. Selain itu, BUMN juga badan hukum Perdata.
“BUMN itu badan hukum perdata. Soal setuju dan tidak setuju, itu biasa saja. Orang jadi ketua RT saja ada setuju dan tidak setuju. Ya biarkan saja, nanti kan selesai sendiri,” ujar Mahfud.
Terkait apakah sosok seperti Ahok yang dibutuhkan oleh Pertamina, Mahfud mengaku dirinya tidak berwenang untuk menilainya. “Itu terserah Pertamina. Bukan wewenang saya menilai,” tandasnya.
Mahfud MD melakukan kunjungan ke Pesantren Tebuireng disambut oleh KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin), serta pengurus pesantren lainya. Dalam kesempatan itu, Mahfud MD bersama rombongan juga berziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Selain memanjatkan doa, Menko Polhukam juga melakukan tabur bunga. Usai dari pesantren Tebuireng, rombongan Mahfud MD bertolak menuju ke Surabaya untuk menghadiri resepsi pernikahan.
Editor: Hafid