Polres Jombang Borgol Empat Pengedar Sabu di Kota Santri

JOMBANG (Jurnaljatim.com)– Empat pengedar sabu-sabu yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) berhasil diborgol petugas Satuan Reserse Narkoba . Keempat pelaku diringkus polisi di lokasi berberbeda berikut dengan sejumlah barang buktinya.

“Keempat pelaku merupakan satu jaringan yang selama ini mengedarkan sabu di kota Jombang,” terang AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Mapolres Jombang, Senin (7/19/2019).

Pengungkapan peredaran kristal haram tersebut bermula dari penangkapan Sulistiono alias Cak Sul (43), Desa Plemahan, Sumobito, Jombang. Dari pekerja serabutan itu, petugas mengamankan 1 disimpan dalam tisu kemudian dililit menggunakan lakban warna hitam. Total sabu yang disita sebanyak 6,25 gram.

“Saat diperiksa, tersangka Cak Sul mengaku mendapatkan sabu dari Mochamad Hariyanto alias Hari 923), warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang,” ujarnya.

Dari pengakuan itu, petugas kemudian bergerak menciduk Hari di sebuah rumah di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sabu 1,24 gram, satu plastik klip berisi dua butir , timbangan elektronik, serta Rp 200 ribu.

Dari penangkapan itu, kemudian mengembang ke tersangka lain, yakni Ari Usman alias Kunting (29), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota dan Supriyanto alias Supri (40), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Keduanya diringkus di rumahnya masing-masing.

Petugas menyita barang bukti dari Kunting, yakni tempat bedak warna hijau yang didalamnya berisi empat paket sabu, 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,25 gram di dalam sedotan, 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 4 paket pahe dengan rincian masing-masing 2 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 2 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 unit HP Advan warna putih serta uang Rp 700 ribu.

Sedangkan dari penangkapan Supri, polisi menemukan 6 paket sabu di rumahnya dengan total 1,3 gram sabu. Kristal haram itu disembunyikan dalam wadah HP. Polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik klip kosong, gunting, serta uang Rp 400 ribu.

“Mereka dalam transaksinya menggunakan sistem ranjau dan barangnya dari Surabaya,” jelas pria yang hobi membuat lagu ini.

AKP Mukid menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan 12 tahun penjara.

“Kami akan berantas peredaran Narkoba disini. Dan pengungkapan kasus ini terus kami kembangkan guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.


Editor: Hafid