JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang membekuk pelaku pembunuhan terhadap pemuda bernama Achmad Dwi Antoko, (21), warga jalan Madura No 130 B, Jombatan, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas, pasalnya, pembunuhan sadis bernama Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang, berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.
“Pelaku di tangkap di jalan raya Ploso-Babat, tepatnya di daerah Ploso Jombang. Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur, sehingga kita tembak kakinya secara tegas dan terukur,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (3/10).
Budiono, lanjut Kapolres, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang selama 24 jam setelah terjadi peristiwa berdarah tersebut. Ia sempat kabur ke daerah Kertosono hingga berhasil dibekuk di Ploso ketika sedang melakuan aktifitasnya sebagai kayuh tukang becak.
Keterangan Kapolres, Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapat keterangan dari seorang saksi PR yang menyaksikan adanya cekcok antara pelaku dengan korban.
PR merupakan putri dari Suwolo (84), pemilik rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang yang lokasinya sekitar 200 meter dari korban meninggal.
Kapolres menjelaskan, sehari sebelum kejadian, pelaku sudah mempersiapkan sajam dari rumah yang di sembunyikan di balik bajunya. Setelah bertemu dengan korban, terjadi keributan hingga duel dan berakhir dengan kematian.
“Kemungkinan, korban saat itu lari menyelamatkan diri ke jalan dan meniggal karena kehabisan darah,” ujarnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian milik Antok, bata merah dengan bercak darah korban, serta sandal milik korban. Namun, pisau dapur yang digunakan pelaku membunuh korban belum ditemukan.
“Pengakuan tersangka, barang bukti pisau dibuang di Sungai Brantas sementara masih kami cari,” jelasnya.
Tersangka ini, kata Kapolres, tercatat sebagai residivis kasus perjudian yang diringkus tahun 2009 silam. Saat itu dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang.
Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Diketahui, mayat Antok ditemukan bersimbah darah di tepi jala raya Jombang- Madiun pada Rabu (2/10) pagi. Aris Sediarto (23), yang melihat korban telungkup dengan darah berceceran di pinggir jalan tepatnya di samping jembatan sungai desa setempat.
“Orangnya kan telungkup dipinggir jalan, saya kira korban tabrak lari. Setelah saya lihat orangnya berlumuran darah dan berceceran dari pelataran rumah,” kata Aris kepada sejumlah wartawan di Lokasi kejadian.
Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polres Jombang. Petugas identifikasi bersama Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan membawa mayat korban ke RSUD Jombang. Hasil otopsi, korban mengalami enam luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, diantaranya di bagian lehernya.
Editor: Hafid