MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Seorang pengedar Narkoba di wilayah Mojokerto diciduk aparat polisi. Tersangka berinisial I (42), seorang ibu rumah tangga, alamat Jalan Wijaya Kusuma, Desa Jabon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya,” kata AKP Redik Tribawanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto kota, Minggu (6/10/2019).
Dari keterangannya Redik, sebelumnya anggota opsnal membekuk tersangka inisial S yang biasa mengirim (kurir) narkoba Sabu-sabu ke sejumlah pembeli. Barang haram tersebut didapat dari seorang wanita yang tinggal di daerah Bangsal.
“Kami langsung bergerak ke rumah wanita tersebut dan melakukan penggeledahan hingga penangkapan,” ujarnya .
Barang bukti yang diamankan, 9 buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 4,5 gram masing masing isi 1,06 gram, 1,06 gram, 0,32 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, dan 0,30 gram.
Berikutnya, 2000 butir tablet dobel L, 20 bungkus plastik klip kecil yang berisi masing-masing 50 butir pil dobel L, 1 bungkus plastik besar isi 1000 butir pil dobel L serta 1 buah Hand Phone (HP) merk Realme
“Tersangka telah ditahan dan barang bukti telah kami amankan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Gresik ini.
Editor: Azriel