Mencurigakan, Pemuda Mojokerto Sembunyikan Sabu 3,82 Gram di Helm

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Deri Anggie Setyawan alias Gendot (26), Dusun Bancang, RT 02/RW 03, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibekuk Mojoagung Polres Jombang lantaran kedapatan membawa narkoba jenis dengan total seberat 3,82 gram.

Pekerja swasta itu ditangkap di sebuah RT 03 RW 04, Dusun/Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu siang (19/10/2019) jam 13.30 WIB. Penangkapan didasari adanya laporan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari masyarakat.

“Dari tangan tersangka, kami amankan sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Paidi, Minggu (20/10/2019).

Sebelum kejadian, anggota unit Reskrim Polsek Mojoagung pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedunglumpang, ada seorang pemuda diduga memiliki, menyimpan atau membawa dan menggunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Pemuda itu berada di dalam kamar dengan gerak-gerik mencurigakan, dan terlihat sedang menyembunyikan sesuatu,” kata Kapolsek.

Petugas yang berada di lokasi, kemudian melakukan dan di dapatkan 1 buah Merk INK warna merah yang berisi 4 klip plastik paket supra sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 4 klip plastik paket hemat sabu dengan berat kotor 1,30 gram yang saat itu helm berada di sebelah kanan tersangka, sehingga jumlah sabu secara keseluruhan dengan berat kotor 3,82 gram.

“Kami juga menyita 1 unit HP merk oppo A5s warna merah saat itu berada di depan tersangka. HP itu digunakan sebagai saranan ,” papar Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mojoagung. Polisi masih mencari dan mengembangkan kasus tersebut, guna menemukan pelaku terkait.

“Tersangka telah kami tahan dan melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Paidi.


Editor: Hafid