Gadai BPKB Curian, Pria Nganjuk Diringkus Polsek Kertosono

(Jurnaljatim.com) – Pelaku pencurian di rumah kosong milik Arif Agus Pambudi, (39) Desa Kalianyar, RT 02 RW 03, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk berhasil dibekuk unit reskrim Polres Nganjuk. Tersangka ternyata satu desa dengan korban, yakni Moch Ali Masykur (26).

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian pada saat rumah kosong. Kejadian itu pada Kamis 7 Maret 2019 lalu.

“Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar depan rumah, jendela rumah nomor 3 dari barat dengan menggunakan alat berupa obeng sehingga terbuka dan masuk kedalam rumah mengambil barang milik korban yang berada didalam kamar depan,” kaat Kapolres Nganjuk di Mapolsek Kertosono, Senin (9/9/2019).

Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan tersangka, setelah pemiliknya pulang ke rumah dan mengehui barang berharga dan harta bendanya raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Kertosono.

“Barang berharga milik korban yang hilang, diantaranya Perhiasan emas, , dan sejumlah ,” katanya.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapat petunjuk dan diketahui salah satu BKPB milik korban yang hilang yaitu 1 buah BPKB sepeda Nopol AG 5108 X digadaikan oleh tersangka di KSP Citra Abadi alamat Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

“Dari petunjuk itulah terungkap aksi pecurian yang dilakukan tersangka. Selanjutnya, tersangka kami amankan,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik.

Dalam penggeledehan di rumahnya, didapatkan 1 buah obeng warna kuning yang digunakan tersangka untuk mencongkel jendela rumah korban, serta 1 lembar surat pemberitahuan jatuh tempo dari pegadain UPC kertosono kepada Solicatin istri tersangka yang mana emas milik korban digadaikan oleh istrinya.

“Tersangka Ali Masykur mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara melihat rumah tersebut kosong kemudian pada malam hari sekira jam 22.00 Wib masuk ke dalam dan mencuri barang-barang milik korban,” tandas Kapolres.

Kompol Abraham Sissik menambahkan, tersangka kini telah di jebloskan ke dalam . Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, ayat (2) KUH tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkas Kompol Abraham.


Editor: Z. Arifin