KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri terus melakukan operasi cipta kondisi sejumlah rumah kos yang disinyalir digunakan praktik perbuatan asusila atau mesum. Dalam razia tempat kos pada Selasa (13/8/2019) malam, petugas menciduk pria bersama dua cewek di kamar kos dalam keadaan pintu tertutup.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menuturkan, awalnya petugas melakukan giat operasi cipta kondisi rumah Kos di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Beberapa kos-kosan di jalan Semeru didatangi dan dilakukan pemeriksaan.
“Hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (14/8/2019) pagi.
Kemudian, rombongan petugas Satpol PP bergerak menuju tempat kos di Jalan Raung, Kelurahan Lirboyo. Alhasil, korps penegak perda tersebut mendapati satu pasangan penghuni kos dalam satu kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka bukan pasangan suami istri sah.
“Mereka kemudian kami bawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Nur Khamid.
Selain satu pasang bukan suami istri, lanjut Nur Khamid, petugas juga mendapati 1 laki-laki dan 2 perempuan dalam satu kamar kos dengan kondisi pintu tertutup.
“Mereka yang terjaring, saat ini masih dalam pendataan,” ujarnya.
Selain dilakukan pembinaan, dan pendataan, masing-masing keluarganya juga dipanggil. Pihak Satpol PO juga melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik kos untuk dimintai keterangannya, karena saat itu belum bisa menunjukkan perijinan usaha kos-nya. Jika terbukti melakukan pelanggaran dan pembiaran, maka akan dilakukan penutupan.
Editor: Azriel