SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus lima pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Mojokerto dan Kabupaten Gresik.
Lima pelaku diantaranya, Syaiful Anwar (34), Ferdy (39), Suwondo (37) berperan sebagai pencuri kendaraan bermotor Serta M Toyyibi (33) dan Junaedi (38) selaku penadah. Kelima pelaku merupakan warga Pasuruan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi akan ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil curian.
“Lalu anggota dari unit III Subdit III Jatanras ada tanggal 14 Agustus 2019 berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Toyyibi,” tutur Gupuh, Kamis (22/8/2019).
Dari penangkapan Toyyibi, polisi kemudian mengembangkannya. Hasilnya, 19 kendaraan berbagai jenis milik korban Curanmor, berhasil ditemukan. Belasan motor yang ditemukan itu, merupakan hasil kejahatan di lima tempat kejadian perkara.
“Empat di Mojokerto, satu di Gresik,” tandasnya.
Dari situlah kemudian polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu Syaiful Anwar, Ferdy, Suwondo, serta Junaedi. Saat ditangkap, tiga orang diantaranya berusaha kabur dari kejaran polisi. Akibatnya, tembakan pada kaki untuk melumpuhkan korban pun terpaksa dilakukan oleh polisi.
Selain motor sebagai barang bukti, polisi juga mendapatkan barang bukti lain. Meliputi, handphone, kunci T, clurit dan BPKB motor milik salah satu korban.
Lima pelaku dalam kasus tersebut dikenai pasal yang berbeda. Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 365 KUHP pencurian disertai unsur kekerasan. Sementara dua tersangka lain, M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah.
Editor: Hafid