Polemik Pemecatan Kasun di Jombang Menggelinding ke Gedung Dewan

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemecatan Kepala Dusun (Kasun) Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang berpolemik, hingga menggelinding ke gedung DPRD Jombang. Pasalnya, Selain pemecatan, Forum Masyarakat, dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A Jombang menilai ada kejanggalan.

Hal tersebut terungkap dalam acara audiensi dua belah pihak, antara Korban Pemecatan, mantan Kasun Desa Banyuarang, Ahmad Faiz dengan Kepala Desa Banyuarang, Achmad Ansori Wijaya. Serta menghadirkan anggota Komisi A DPRD Jombang, Kabag Hukum Pemkab, Perwakilan , dan Kepala Ngoro, di Ruang Badan Anggaran DPRD Jombang, Jumat (5//2019).

Ketua Komisi A , Cakup Ismono mengatakan dalam audiensi pihaknya mendapat simpulan, bahwa Kasun diberhentikan dalam tanda kutip dipaksa.

“Di pemberhentian itu menurut kades, ada dugaan ,” kata Cakup.

Butuh ada pembuktian dulu dari hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat. Baru terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditujukan ke Bupati baru akan ada disposisi apa. Dirinya menyimpulkan pemberhentian ini tidak prosedural, belum memenuhi persyaratan.

“Tidak bisa hanya bicara, harus ada bukti dari penegak hukum atau setidaknya semisal tidak bisa, bisa menempuh upaya ke inspektorat,” bebernya.

Cakup menambahkan, jika Kades mengeluarkan SK Pemberhentian namanya bezikhing, sengketanya harus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah audensi pihaknya akan membuat rekomendasi kepada Pimpinan DPRD sebagai langkah konsultasi dengan Bupati Jombang.

Menurut mantan Kasun Banyuarang, Ahmad Faiz dirinya diberhentikan oleh Kades tanpa prosedural. Surat pengunduran diri dibuatnya atas paksaan.

“Saya bersedia diberhentikan jika sesuai dengan prosedur. Dari Kades saya diberi contoh surat pemberhentian bersedia di rolling ke jabatan administrasi atau ke kesra,” urainya.

Bahkan usai surat dibuat disuruh bicara agar dalam mengisi surat tersebut tidak ada unsur paksaan dan dalam kondisi sadar.

“Karena ada paksaan saya harus menulis surat pengunduran diri tersebut, mungkin ada lawan politik pada pemilihan kepala dusun kemarin yang membuat kepala desa kecewa,” ujarnya.

Secara terpisah, Kades Banyuarang, Achmad Ansori Wijaya hanya menyampaikan, mekanisme dan tata cara pergantian sudah prosedural. Bila nantinya dalam diberhentikan mereka menempuh jalur hukum silahkan.

“Silahkan menempuh jalur hukum, saya sudah siap jika diperiksa inspektorat. Apapun yang dibicarakan itu semua adalah haknya,” beber Achmad Ansori.

Senada dengan Kades Banyuarang, Kepala Camat Ngoro, Ida Khumaidah mengaku sudah tepat langkah yang diambilnya dan tidak ada kejanggalan. Adapun surat rekomendasi pemberhentian sesuai tugasnya.

“Sambil nunggu rekomendasi dari mungkin inspektorat dan juga dari Bupati saya ngikut karena surat sudah dikeluarkan kepala desa,” akunya.

yang dihimpun oleh wartawan, alasan Kepala Desa Banyuarang memberhentikan Ahmad Faiz sebagai Kasun berawal dari dugaan perbuatan asusila diduga dilakukan oleh Faiz hingga berujung pada surat pengunduran diri. Surat tersebut lantas dijadikan dasar Kades setempat untuk menerbitkan SK Pemberhentian terhadap Kasun yang menjabat sejak tahun 2014.

Berdasar surat lainnya, Ahmad Faiz dikukuhkan kembali menjadi Kasun Banyuarang berdasarkan SK Kades Nomor: 06 Tahun 2017. Diberhentikan oleh Kades setempat berdasarkan Surat Kepala Desa Nomor: 34 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Karena permintaan sendiri.


Editor: Z. Arifin