JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pabrik pengolahan daur ulang Accu atau Aki, di Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, dipersoal. Kepala Desa mewakili masyarakat sekitar menuding pabrik tidak memiliki Ijin dan mengeluarkan limbah asap yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Imam, karyawan pabrik, mengatakan, keberadaan pabrik sudah beroperasi antara satu atau dua tahun lalu. Dirinya pun kurang mengetahui jika limbah asap pabrik dikeluhkan oleh warga.
“Belum berproduksi, accu (Aki) didaur ulang,” akunya saat dijumpai disekitar pabrik, Rabu (10/7/2019) pagi.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Basaruddin, mengatakan pemilik pabrik bukan warga setempat, tapi dari Surabaya. Ia juga mempersilahkan untuk mengambil fotonya. Dirinya tidak akan melindungi siapa yang salah. Dampak lingkungan di daerah atau Desa lain.
“Udarane ada yang sesak nafas keluhannya, meskipun belum dibuktikan dengan uji lab. Asap yang dikeluarkan tebal,” kata Basaruddin.
Dahulu, terang Haji Basar panggilan akrab Kades Banjarsari, sebelum ada perda sempat dilakukan mediasi untuk kompromi-kompromi. Luasnya tidak sampai satu hektar. Dirinya mengaku tidak melarang maupun mengijinkan secara tertulis, harapannya dapat menampung warga sekitar.
“Dampak tenaga untuk warga tidak terlalu besar, tapi ada dampak lingkungan dan sosial,” urainya.
Menurutnya kegiatan pabrik pembakaran aki tersebut untuk diambil alumuniumnya, seperti milik Haji Rukan, dari Diwek. Bedanya, kata dia, kalau Haji Rukan bisa menata warga.
“Kalau Pemerintah Daerah tidak segera menutup pabrik didesanya, maka pihak desa yang akan bertindak,” tegasnya.
Editor: Hafid
Komentar