Pabrik Daur Ulang Aki di Bandar Kedungmulyo Jombang Diprotes

(Jurnaljatim.com) – Pabrik pengolahan daur ulang atau Aki, di Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, , dipersoal. Kepala Desa mewakili masyarakat sekitar menuding pabrik tidak memiliki Ijin dan mengeluarkan limbah asap yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Imam, pabrik, mengatakan, keberadaan pabrik sudah beroperasi antara satu atau dua tahun lalu. Dirinya pun kurang mengetahui jika limbah asap pabrik dikeluhkan oleh .

“Belum berproduksi, accu (Aki) didaur ulang,” akunya saat dijumpai disekitar pabrik, Rabu (10/7/2019) pagi.

Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Basaruddin, mengatakan pemilik pabrik bukan warga setempat, tapi dari . Ia juga mempersilahkan untuk mengambil fotonya. Dirinya tidak akan melindungi siapa yang salah. Dampak di daerah atau Desa lain.

“Udarane ada yang sesak nafas keluhannya, meskipun belum dibuktikan dengan uji lab. Asap yang dikeluarkan tebal,” kata Basaruddin.

Dahulu, terang Haji Basar panggilan akrab Kades Banjarsari, sebelum ada perda sempat dilakukan mediasi untuk kompromi-kompromi. Luasnya tidak sampai satu hektar. Dirinya mengaku tidak melarang maupun mengijinkan secara tertulis, harapannya dapat menampung warga sekitar.

“Dampak tenaga untuk warga tidak terlalu besar, tapi ada dampak lingkungan dan sosial,” urainya.

Menurutnya kegiatan pabrik aki tersebut untuk diambil alumuniumnya, seperti milik Haji Rukan, dari Diwek. Bedanya, kata dia, kalau Haji Rukan bisa menata warga.

“Kalau Daerah tidak segera menutup pabrik didesanya, maka pihak desa yang akan bertindak,” tegasnya.


Editor: Hafid


Komentar