Membahayakan, Ditreskrimum Polda Jatim Tembak Komplotan Curanmor

SURABAYA (.com) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan ). Satu tersangka Mahmudan alias Dany alias Geprek (36) warga Kedung Jaya Sememi, Benowo, Surabaya dalam perjalanan menuju Sakit.

Selain Mahmudan komplotan pelaku yang berhasil diringkus yakni inisial LK alias TKLK (36) dan NYL (19) warga Benowo, Surabaya serta DS (36), AY (21) warga Gresik.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, mengatakan, pada tanggal 7 Juli 2019 sekitar jam 14.15 WIB, anggota Unit III Subdit Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi hasil kejahatan.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam jenis RS Nopol W 1145 D di daerah Purwosari, Pasuruan. Diduga kendaraan sesuai ciri milik Utaryo Sudjono korban curanmor ,” ujar Kombes Pol Gupuh Setiyono, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, Utaryo Sudjono warga Jalan Beton, Desa Pingangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada (6/7/2019) sekira jam 04.15 WIB telah menjadi korban pencurian mobil Honda Mobilio Nopol W 1013 CA miliknya.

“Saat melakukan aksinya para tersangka berbagi tugas, Mahmudan masuk kerumah dengan merusak jendela dan mengambil kunci serta mobil sedangkan DS, LK mengawasi lokasi,” jelasnya.

Kemudian semua pelaku menuju ke Desa Bulusari, Kecamatan , Pasuruan dengan menaiki Mobil Datsun dan Mobil Mobilio hasil Curanmor guna melakukan transaksi jual beli.

“Pelaku yang mengendarai mobil Datsun berusaha melarikan diri setelah mengetahui dilokasi sudah ada petugas, bahkan mobil polisi yang menghadang ditabrak oleh tersangka,” jelasnya.

Karena membahayakan warga, kata Kombes Pol Gupuh Setiyono, petugas mengeluarkan tembakan terhadap pelaku Mahmudan tepat di punggungnya, serta AY kena tembakan di paha kiri.

“Kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan tetapi MHD (Mahmudan) meninggal dalam perjalanan,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu mobil Honda Mobilio warna hitam berplat nomor W 1145 D dan satu mobil Datsun berplat nomor 1307 YY warna putih, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, sembilan kunci mobil dan delapan kunci sepeda motor lengkap dengan surat kendaraan.

“Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.


Editor: Azriel