JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang secara berturut-turut di tempat terpisah berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Satu tersangka diantaranya masih berusia dibawah umur.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari ditangkapnya seorang TO pengedar sabu bernama Yayuk Susanti (27) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa timur.
Yayuk ditangkap di rumah Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, pada hari Selasa, (2/7/2019) jam 00.10 wib dini hari. Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan 1 buah HP merk Oppo warna merah berikut simcardnya,
“Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan di Kelurahan Kepanjeng, Jombang, dengan tersangka seorang anak dibawah umur berinisial RM alias Memet (17) asal Kecamatan Ngoro, Jombang,” terang AKP Moch Mukid kepada Jurnaljatim.com, Kamis (4/7/2019).
Dari tersangka Memet, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,10 gram, 1 buah korek api warna hijau, serta 1 buah HP merk Lenovo warna hitam berikut simcardnya.
Dari pengembangan selanjutya, anggota berhasil menangkap pelaku lainnya yang masih jaringannya. Yakni penjaga Warkop Bayu Irwansyah (20) dan karyawan Agus Prayogi (20). Keduanya asal Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
“Dua orang itu kami tangkap di sebuah Warung kopi (Warkop) Jalan Raya Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,” ujar Mukid.
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus bekas rokok berisi 4 plastik klip dengan total berat keseluruhan 0,98 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai yang terbungkus kertas grenjeng, Seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 pack plastik klip kosong, 1 buah korek api warna ungu, serta 2 buah HP merk Oppo warna gold dan HP merk Vivo warna hitam masing-masing berikut simcardnya.
“Keempat tersangka yang ditangkap adalah satu jaringan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan,” tegas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Setiap orang dgn sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Perwira Pertama ini.
Editor: Azriel