JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengamen asal Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang nekat nyambi mengedarkan Narkoba jenis dobel L di Jombang kota. Akibatnya, ia diamankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Jombang kota.
Menurut keterangan Kompol Suparno, Kapolsek Jombang, pelaku berinisial MHK ditangkap di Jalan Empu Mahesura, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Jumat (26/7/2019) jam 20.30 WIB.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 48 butir pil dobel L yang dibungkus rokok,” kata Kapolsek dalam rilis tertulis yang diterima Jurnaljatim.com, Sabtu (27/7/2019).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang remaja yang hendak mengedarkan narkoba Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) atau biasa disebut pil koplo di sekitar TKP. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
“Gerak-gerik pelaku mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil dobel L. Kami juga mengamankan 1 unit HP merk lenovo yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terang Kompol Suparno.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MHK dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek.
Editor: Hafid