Indehoi di Kamar Kos, Empat Pasangan Mesum Digaruk Satpol PP Tuban

TUBAN (.com) gabungan yang dilakukan petugas , TNI dan Polri, mengamankan empat pasangan bukan suami istri ketika sedang asyik indehoi di kamar yang berada di wilayah Kota Tuban, Minggu pagi, (30/6/2019). Satu diantaranya, merupakan pasangan anak yang masih dibawah umur.

Dalam razia itu, petugas menyasar tempat yang disinyalir digunakan tempat bagi pasangan bukan suami istri.

“Razia kali ini mengamankan empat pasangan bukan suami istri. Kita bawa ke kantor, dan satu pasangan diantaranya masih pelajar atau dibawah umur,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Tuban, Joko Herlambang.

Pasangan anak dibawah umur itu diamankan petugas ketika berada di di jalan Latsari gang Nakula I Tuban. Ia adalah KBP (16) seorang pelajar asal Semanding, Tuban bersama dengan DW (16) yang juga seorang siswi asal Jalan Panglima Sudirman, Tuban.

Di lokasi itu petugas juga mengamankan AS (25), pria warga Kecamatan Palu Utara, Kota Palu tengah bersama ENH (20) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Pada kos-kosan Latsari Gang Nakula 1 diamankan satu pasangan yang masih berstatus pelajar yang baru lulus SMP,” ungkap Herlambang.

Selanjutnya, di kos-kosan yang berada di kawasan jalan Wr. Supratman diamankan dua pasangan yang tengah asyik berada di kamar. Mereka YT (53) pria asal Kecamatan Dander, bersama SWS (49) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kemudian pria KP (42) warga Kelurahan Perbon, Tuban bersama REN (23) warga Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban.

“Kos-kosan yang berada di kawasan jalan Wr. Supratman diamankan dua pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Menurunya, razia itu atas laporan masyarakat yang resah, dan mereka yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dengan mengetahui pihak desa dan kecamatan.

“Untuk pasangan pelajar orangtuanya akan dipanggil,” pungkasnya.


Editor: Hafid