KEDIRI (JurnalJatim.com) – Seorang buruh tani di Kediri kedapatan menyimpan sebanyak 152 butir pil golongan G. Adalah Anton Subekti (20) warga Desa Puhjarak, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa timur. Tersangka kini dijebloskan kedalam penjara.
“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Arief Yudha Bhaskoro (20) warga Desa Langenharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri,” kata AKP Eko Prasetyo Sanosin, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Selasa (11/6/2019).
Ia mengungkapkan, pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan ditemukan 152 butir pil perusak otak. Selanjutnya, Anton dan barang buktinya digelandang ke Mapolres Kediri.
“Tersangka ini sering bertemu dengan Arief untuk melakukan transaksi golongan G,” tandanya.
Akibat dari perbuatannya, Anton Subekti terancam hukuman penjara makisimal 10 tahun karena terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan diatasnya,” pungkasnya.
Editor: Hafid