Satpol PP Kota Kediri Ciduk Dua Anjal di Traffict Light

( ) – Dua jalanan () kembali diamankan oleh petugas Kota Kediri. Mereka adalah inisial IDS warga jalan Semeru no 143, Kelurahan kidul, Kecamatan Mojoroto dan GPA warga Gang Flamboyan, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Keduanya diamankan anggota ketika berada di traffict light , Mojoroto, Kota Kediri,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri dikonfirmasi .com, Kamis (2/5/2019).

Dikatakan dia, petugas saat itu sedang melakukan rutin di seputaran kota kediri. Disaat itu, mengetahui adanya anjal di merah jalan veteran. Petugas pun langsung mengamankan dan membawanya ke Mako Satpol PP.

Selanjutnya, keduanya diberikan pembinaan dan didata identitasnya. Masing-masing juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan patroli secara rutin, hal itu untuk menciptakan masyarakat yang tenteram, dan kondusif di Kota Kediri,” pungkas Nur Khamid.


Editor: Azriel