JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Masyarakat Jombang diharapkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Sebab, Satlantas Polres Jombang akan terus secara rutin menggelar razia kelengkapan surat-surat kendaraan disejumlah tempat seputar kota santri. Jika tidak lengkap, petugas akan menindak tegas dengan sanksi tilang.
Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang, Iptu Mulyani, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan razia dalam rangka menyambut Operasi Ketupat 2019. Razia kendaraan itu diberbagai titik di seputaran kota Jombang.
Sasarannya operasai, kata Iptu Mulyani, kendaraan roda dua dan empat. Petugas akan melakukan pemeriksaan mulai dari kelengkapan lampu, helm, maupun surat-surat kendaraan.
Seperti terpantau razia di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di jalan satu arah menuju Pasar Legi Jombang (barat bundaran ringin contong). Petugas sempat memberikan sanksi kepada sejumlah pengendara kendaraan roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Tiap hari akan kita lakukan,” kata Iptu Mulyani kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/5/2019) pagi.
Menurut Iptu Mulyani, operasi rutin dilakukan termasuk bagian dari antisipasi arus mudik dan balik lebaran. Dengan giat setiap hari, diharapkan masyarakat lebih siap dengan segala kebutuhan kelengkapan berkendara.
Bagi pengendara yang terkena sanksi tilang, bisa melakukan pembayaran sanksi denda melalui E-tilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Nanti dapat struk dari bank dan diserahkan ke kepolisian, nanti barang dikembalikan,” jelas Kanit.
Editor: Hafid