Ditangkap, Pemuda Tarokan Kediri Simpan 13 Ribu Butir Pil Koplo

(Jurnaljatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres menyita barang bukti sebanyak 13 ribu butir pil dobel dari seorang narkoba yang selama ini menjadi buruannya. Tersangka, saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kediri.

Tersangka yang ditangkap bernama Suwandi, (33) warga Dusun Blimbing, RT 001/RW 002, Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, . Ia merupakan koplo yang telah meresahkan masyarakatat.

“Ya benar, telah diamankan seorang pengedar pil koplo. Tersangkan ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang buktinya,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Selasa (21/5/2019).

Pengungkapan kasus itu bermula dari masyarakat adanya pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat identitaa tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 ribu butir yang disimpang di ember dapur rumahnya. Petugas juga mengamankan satu buah HP yang digunakan sebagai transaksi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel dan menikmati bulan ramadan di penjara. Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan nacaman maksimal 15 tahun penjara.