KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota menyita barang bukti sebanyak 13 ribu butir pil dobel L dari seorang pengedar narkoba yang selama ini menjadi buruannya. Tersangka, saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kediri.
Tersangka yang ditangkap bernama Suwandi, (33) warga Dusun Blimbing, RT 001/RW 002, Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Ia merupakan pengedar pil koplo yang telah meresahkan masyarakatat.
“Ya benar, telah diamankan seorang pengedar pil koplo. Tersangkan ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang buktinya,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Selasa (21/5/2019).
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat adanya pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat identitaa tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Dalam penggeledahan ditemukan 13 ribu butir pil dobel L yang disimpang di ember dapur rumahnya. Petugas juga mengamankan satu buah HP yang digunakan sebagai transaksi,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan menikmati bulan ramadan di penjara. Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan nacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.