MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan dari BNN Propinsi Jawa timur bersama BNN Kota Mojokerto berhasil mengagalkan pengiriman Nakotika ke Madiun. Seorang kurir sabu berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (30/3/2019) kemarin.
Lokasi penangkapan di area Gerbang KM 711 Tol Jombang– Mojokerto (Jomo) berlokasi di Gerbang tol Penompo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ketika hendak mengirim barang haramnya ke Madiun.
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih mengatakan, tersangka yang diamankan adalah Ahmad Fauzan (34) asal Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka merupakan kurir di wilayah di Jawa timur,” kata AKBP Suharsi, Kepala BNN Kota Mojokerto dalam siaran persnya, Senin (1/4/2019).
Dari tersangka petugas menyita 294 gram sabu dan 1.053 butir extasi. Rincianya, ekstasi biru sebanyak 274 butir, ekstasi pink 260 butir, ekstasi ungu sebanyak 519 butir. Diperkirakan senilai Rp 1,2 miliar.
“Satu gram sabu biasanya dijual Rp 1,5 juta dan satu butir extasi di jual dengan harga Rp 500 ribu per butir,” kata AKBP Suharsi kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Selain barang bukti berupa sabu dan ekstasi, petugas juga menyita satu kendaraan roda empat Suzuki Ertiga nopol W 1334 YZ warna perak, satu unit ponsel (HP) warna ungu dan satu unit alat timbangan elektrik..
Suharsi mengatakan, tersangka mengaku barang haram itu diambil dari Sidoarjo dan akan di kirim ke Madiun. Pria yang bekerja sebagai teknisi freelance hotel dan apartemen mengaku sudah dua kali mengirimkan barang haram tersebut dua kali ke wilayah Jawa Timur.
“Pertama mengambil barang dari Surabaya dan kali ini mengambil barang dari Sidoarjo yang rencananya akan di kirim ke wilayah Madiun,” kata Suharsi.
Kepala BNN Kota Mojokerto mengatakan, slain mengamankan kurir dan barang buktinya, petugas juga mengamankan satu pengguna narkoba. Yakni Dwi Atmoko asal Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sedang melakukan rehabilitasi. (*)
Editor: Azriel