Batas Penetapan Penghitungan Suara 5 Mei 2019

, (.com) 2019 secara serentak, sudah selesai dilaksanakan di seluruh . Namun, masih belum bisa mengumumkan hasil perolehan suara sementara untuk wilayah .

Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin menyampaikan, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil di Sidoarjo. Alasannya, masih menunggu hasil rekap dari .

“Belum kita jadwalkan, dan kecamatan diberi waktu cukup panjang,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Zainal mengatakan, pihaknya mengakui paling lambat untuk mendapatkan perolehan hasil suara. Itu dikarenakan, KPU Sidoarjo tidak memakai sistem quick count.

“Kami tidak berani mengatakan yang masuk sekian, tanpa ada bukti dan data yang nyata,” ungkapnya kepada

Selain itu, pihaknya juga dilarang mempublikasikan data yang sedang berjalan, ataupun data sementara. Sebab tidak ingin mengganggu kinerja kecamatan.

“Biarkan mereka bekerja, sesuai dengan tahapan yang ada. Kalau sudah selesai semua, pasti saya sampaikan,” tandasnya.

Menurut dia, KPU Sidoarjo, batas waktu untuk penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara diwajibkan tanggal 5 Mei 2019. Di tanggal tersebut, harus masuk semua.

“Total perolehan hasil suara harus masuk semua, tidak boleh tidak,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat Sidoarjo, yang telah menggunakan hak pilihnya dengan baik dan semangat, selain itu, penyelenggara pemilu juga telah bekerja dengan baik.

“Mereka bekerja tanpa henti dan tanpa lelah, hingga akhir waktu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.


Editor: Hafid