Jakarta, Jurnaljatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka terkait dugaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agam (Kemenag).
Berikut isi lengkap Surat Terbuka untuk Indonesia, yang ditulis oleh Rommy dan dibagikan kepada para wartawan.
Jakarta 16/3/2019
1. Saya ingin memulai dengan pepatah arab: musibah yang menimpa suatu kaum akan menjadi manfaat dan faidah untuk ke kaum yang lain.
2. Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasatpun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka.
3. Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan, sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat.
4. Kejadian ini juga menunjukkan inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah.
5. Kepada rekan-rekan TKN Jokowi-Amin dan masyarakat Indonesia saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Inilah risiko pribadi saya sebagai pemimpin yang harus saya hadapi dengan langkah-langkah yang terukur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mohon doanya.
6. Kepada warga PPP di seluruh pelosok tanah air, rekan-rekan pengurus DPD, DPW, DPC, PAC, dan ranting:
Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas seluruh persepsi dan dampak akibat kejadian yang sama sekali tidak pernah terlintas di benak ini. Jangan kendurkan perjuangan karena waktu menuju pemilu hanya tinggal hitungan hari. Saya sudah keliling nusantara dan meyakini PPP lebih dan mampu untuk melewati ambang batas parlemen. Saya akan segera mengambil keputusan yang terbaik untuk organisasi setelah bermusyawarah dengan rekan-rekan fungsionalis DPP dan DPW dalam keterbatasan komunikasi yang saya miliki saat ini.
7. Kepada kakak adik keluarga besar, terkhusus istri dan anakku tercinta, ayah mohon maaf atas sebesar-besarnya atas segala kesedihan, kerepotan, dan perasaan yang kalian terima. Dengan seluruh perasaan ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan, ayah mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskanlah takdir yang menimpa ayah sebagai pemimpin saat ini.
Anakku, permataku, dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar yang rajin karena UN sudah dekat, tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka membullymu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu ayah bilang. Ayah mendoakan semoga engkau tetap menjadi yang terbaik seperti biasanya di sekolahmu. Peluk cium ayahmu dari jauh yang selau mencitaimu.
Isrtiku, belahan nyawaku, engkaulah kekuatanku, aku yakin kita akan terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu. Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbanan mendampingiku. Terima kasih untuk terus mempercayaiku, karenanya izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip ciuman untuk anak kita setiap hari.
Rommy terkenan OTT KPK di Surabaya bersama lima orang liannya pada Jumat (15/3/2019) kemarin. Tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
Selain Rommy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor @Z.Arifin