KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan 8 remaja yang sedang pesta Miras (Minuman Keras) di sebuah warung seputaran Gor Jayabaya Kota Kediri, Jumat (22/3/2019) malam.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga meminta keterangan pemilik warung terkait Miras tersebut. Diketahui, pemilik warung bernama Wijiastuti, warga Kelurahan Bandar, Gang I, Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, temuan adanya pesta miras itu dari anggota yang sedang melakukan giat patroli.
“Anggota melakukan patroli rutin di seputar kota. Kemudian mendapati sebanyak 8 orang yang sedang meminum minuman keras di kawasan GOR tepatnya di Warung Wijaya sisi selatan timur. Selanjutnya, para pemuda itu kami amankan,” ujarnya, Sabtu (23/3/2019).
Dari lokasi tersebut, selain mengamankan 8 remaja, juga menyita barang bukti 1 botol miras ukuran 1,5 L dan juga mengamankan 1 perempuan Penjaga Warung yang bernama Wijiastutik.
“Untuk para remaja kami data dan diberikan pengarahan. Sedangkan pemilik warung, apabila terbukti melanggar perda maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (*)
Editor: Z. Arifin