Disergap di Jalan, Tukang Las Ngadiluwih Bawa 1175 Butir Pil Dobel L

Kediri, .com – Unit Reskrim Ngadiluwih Polres Kediri membekuk pengedar yang selama ini merusak generasi bangsa. Pelaku bernama Siswanto alias Bunces (27) warga Dusun Budimulyo, Desa Branggahan, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Bunces tertangkap tangan membawa sebanyak 1.175 butir. Barang itu diduga hendak diedarkan ke konsumennya,” terang AKP Moh Sokib, Ngadiluwih dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).

Pelaku yang kesehariannya bekerja menjadi tukang las ditangkap di jalan Dusun Krajan, Desa Branggahan, Ngadiluwih pada pada Kamis (14/3/2019) sore. Ketika melintas di jalan tersebut, petugas langsung menghentikan dan menggeledahnya.

“Jadi, saat itu ada informasi di sekitar TKP. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah digeledah ditemukan barang bukti pil yang dibungkus plastik warna hitam dan disembunyikan dibalik kaos bagian punggung belakang,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, itu dibawa anggota ke Mapolsek Ngadiluwih. Karena terbukti membawa pil terlarang, ia langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakam pasal 197 subs 196 undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka telah kami tahan. Kasus ini dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih. (*)


Editor: Azriel