Kediri, Jurnaljatim.com – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri membekuk pengedar pil koplo yang selama ini merusak generasi bangsa. Pelaku bernama Siswanto alias Bunces (27) warga Dusun Budimulyo, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Bunces tertangkap tangan membawa pil dobel L sebanyak 1.175 butir. Barang itu diduga hendak diedarkan ke konsumennya,” terang AKP Moh Sokib, Kapolsek Ngadiluwih dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).
Pelaku yang kesehariannya bekerja menjadi tukang las ditangkap di jalan Dusun Krajan, Desa Branggahan, Ngadiluwih pada pada Kamis (14/3/2019) sore. Ketika melintas di jalan tersebut, petugas langsung menghentikan dan menggeledahnya.
“Jadi, saat itu ada informasi transaksi narkoba di sekitar TKP. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah digeledah ditemukan barang bukti pil dobel L yang dibungkus plastik warna hitam dan disembunyikan dibalik kaos bagian punggung belakang,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, pemuda itu dibawa anggota ke Mapolsek Ngadiluwih. Karena terbukti membawa pil terlarang, ia langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakam pasal 197 subs 196 undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka telah kami tahan. Kasus ini dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih. (*)
Editor: Azriel