Sidoarjo, Jurnaljatim.com – Sri Rahayu (48) asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, digerebek polisi di hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo.
Perempuan berambut merah sebahu itu, diketahui telah menjual seorang wanita penghibur. Hanya bermodalkan banyak kenalan wanita penghibur, Dirinya berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah. Wanita yang ia pasarkan berusia antara 20-25 tahun, dengan tarif sekitar Rp 2,1 juta.
“Tidak banyak yang dipasarkan, hanya sekitar lima orang. Itupun, hanya sebatas yang dikenalnya,” ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris saat pres release, Rabu (13/2/2019).
Selain bisa di booking ke hotel, wanita yang dipasarkan juga bisa diajak menemani karaoke atau pesta lainnya. Modusnya, ketemuan dengan wanita yang dipilih oleh pelanggan.
Setelah dipilih dan sepakat dengan harga yang ditetapkan, baru mereka janjian di salah satu hotel. Sebelumnya, Ia meminta bayaran di muka dan mengambil untung Rp 800 ribu.
“Dia (SR) sudah ditetapkan menjadi tersangka, dengan barang bukti sejumlah uang dan dua buah handphone,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan petugas, diketahui tersangka menjalankan profesinya selama dua tahun. Selain itu, tersangka memasarkan wanita yang dijualnya, hanya sekitar wilayah Sidoarjo.
“Sejauh ini, baru satu tersangka. Lainnya masih sebatas diperiksa sebagai saksi, termasuk wanita yang dijualnya saat digerebek di hotel,” pungkasnya. (*)
Reporter: Deni Yan
Editor: Hafid