Polsek Pagu dan Kepung Amankan Penjual Miras

Kediri, .com
Selain menyalahi aturan, menjual (miras) tanpa ijin edar membuat sejumlah harus berurusan dengan polisi. Terbukti, WS (51) warga Tanjung, Kecamatan Pagu dan NR (56) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri diamankan polisi karena menjual minuman haram.
Kapolsek Pagu AKP Bowo Wicaksono, melalui Kasi humas Bripka erwan Subagyo menjelaskan, penangkapan penjual miras itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa, WS selama ini menjual miras jenis .
“Petugas menyita botol miras berisi arak jowo (Arjo) yang selama ini dijual bebas,” katanya.
Sementara penangkapan penjual miras di Kepung juga dari masyarakat. Bahwa di warung milik NR sering digunakan untuk minuman keras.
Alhasil setelah melaksanakan penyelidikan lebih dulu, Kepung berhasil menyita 4 botol minuman keras merk Bintang Kuntul, Vodka, Anggur 500 serta satu botol besar Arjo (Arak Jowo) dari warung milik NR.
yang berhasil kami sita, kami amankan di Polsek Kepung” terang AKP Mansyur Kapolsek Kepung. (Res/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar