Kediri, Jurnaljatim.com
Selain menyalahi aturan, menjual minuman keras (miras) tanpa ijin edar membuat sejumlah warga harus berurusan dengan polisi. Terbukti, WS (51) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pagu dan NR (56) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri diamankan polisi karena menjual minuman haram.
Selain menyalahi aturan, menjual minuman keras (miras) tanpa ijin edar membuat sejumlah warga harus berurusan dengan polisi. Terbukti, WS (51) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pagu dan NR (56) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri diamankan polisi karena menjual minuman haram.
Kapolsek Pagu AKP Bowo Wicaksono, melalui Kasi humas Bripka erwan Subagyo menjelaskan, penangkapan penjual miras itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa, WS selama ini menjual miras jenis arak.
“Petugas menyita 7 botol miras berisi arak jowo (Arjo) yang selama ini dijual bebas,” katanya.
Sementara penangkapan penjual miras di Kepung juga informasi dari masyarakat. Bahwa di warung milik NR sering digunakan untuk jual beli minuman keras.
Alhasil setelah melaksanakan penyelidikan lebih dulu, Polsek Kepung berhasil menyita 4 botol minuman keras merk Bintang Kuntul, Vodka, Anggur 500 serta satu botol besar Arjo (Arak Jowo) dari warung milik NR.
“Barang bukti yang berhasil kami sita, kami amankan di Polsek Kepung” terang AKP Mansyur Kapolsek Kepung. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar