Pemuda Prambon Nganjuk Hamili Gadis Dibawah Umur

, Jurnaljatim.com
Seorang pria berinisial Fz (25) asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan karena menghamili seorang gadis dibawah umur.
yang dihimpun, keluarga korban, sebut saja bunga, tidak terima dan melaporkan perbuatan Fz karena tidak mau bertanggungjawa atas perbuatan yang membuat korban dua bulan.
Kasus itu berawal sewaktu kakak ipar korban, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 15.00 WIB sedang berada di rumah Kecamatan Ngronggot. Tiba-tiba menerima kabar dari istrinya jika adiknya telah hamil.
Selanjutnya, keduanya berboncengan naik menuju rumah korban di desa sebelah. Setelah sampai, ternyata di rumah itu sudah ada (bayan) untuk membahas peristiwa memilukan itu.
Ketika itu, korban ditanya dan menjawab Fz yang telah melakukan perbuatan tersebut. Keesokan harinya, permasalahan itu dibahas dan dimusyawarahkan secara kekeluargaan di rumah kepala desa setempat. Pertemuan itu, juga menghadirkan pihak keluarga Fz. Hasil , Fz akan bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Saat itu, Fz dan keluarganya berjanji akan datang ke rumah korban pada Senin (5/3/2018), namun ditunggu sampai Rabu (7/3/2018) keluarga Fz tak kunjung datang, dan tidak ada kejelasan.
Dirasa tidak ada itikat baik dan mengingkari kesepakatan, akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Nganjuk.
Ipda Trubus, Kasubbag Humas Polres Nganjuk membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan diminta keterangan.
“Kasusnya telah ditangani oleh UPPA Polres Nganjuk,” singkatnya, Jumat (16/3/2018).
Sesuai keterangan dari korban, lanjut Yogi, korban disetubuhi dua kali di tempat yang sama, yakni kamar sewaan Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan pada bulan Agustus 2017 lalu dan untuk yang kedua pada Januari 2018. (Ester/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar