Jombang, Jurnaljatim.com
Yohanes alias Anis (18) asal jalan Batam Rt/005/Rw 014, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tertangkap tangan sedang mengedarkan obat obatan jenis pil koplo. Akibatnya, pemuda pengangguran tersebut meringkuk di sel tahanan.
Yohanes ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosalah berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya terdangka bernama Elsa Sabrina.
Ketika itu, petugas tengah melakukan patroli dan mendapatkaa informasi di Jalan Dusun Wates, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang ada pengendara yang mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan dan menginterogasinya. Setelah digeledah, aparat berkorps cokelat itu menemukan 100 butir pil koplo jenis dobel L.
Dalam pemeriksaan, Elsa mengaku mendapatkan butir haram itu dari seseorang bernama Yohanes. Polisi pun langsung bergerak dan memburu pengedar tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap di makam cina ketika hendak mengedarkan pil,” kata AKP Sugeng, Kapolsek Wonosalam, Sabtu (3/3/2018).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 100 butir pil jenis dobel L yang di bungkus plastik warna hitam dan 1 buah HP milik tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibwa ke polsek untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka kita tahan dan dijerat pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Gon/jur)
No tags for this post.
Komentar