Pelaku Penganiayaan asal Surodinawan Dikrangkeng

Mojokerto, .com
Kasus dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum . Reskrim Mojokerto Kota telah mengamankan pelakunya.
Yakni M warga Ketidur, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan , Kota Mojokerto. Sedangkan bernama Linda Puspita Dewi mahasiswa yang masih satu rumah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/3/2018) jam 05.30 Wib. Ketika itu, berteriak-teriak bermaksd membangunkan David adik korban yang saat itu masih tidur. Karena kaget dengan teriakan tersangka, korban langsung menuju ke kamar membangunkan adiknya dan menyuruhnya untuk ke kamar mandi persiapan berangkat sekolah.
Saat itu korban melihat tersangka sedang menyapu lantai maka korban meminta sapu tersebut menggantikan tersangka menyapu lantai sambil mengatakan “sudah gak usah teriak-teriak, masih pagi bikin berisik”.
Namun tiba-tiba tersangka langsung menarik rambut korban, menampar pipi kanan korban kemudian menendang punggung korban hingga korban terjatuh.
Selanjutnya tersangka mencengkeram pundak korban dan memukul punggung korbam dengan menggunakan gagang sapu.
Uswatun Chasanah, tetangga korban datang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dengan menarik baju tersangka hingga terjatuh, namun tersangka langsung menggigit paha saksi dan mendorong saksi hingga terjatuh.
Kemudian tersangka mengambil sebuah palu dan datanglah tetangga-tetangga korban melerai pertikaian tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Mojokerto Kota.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan dada, dan saksi mengalami luka memar pada paha korban.
yang datang langsung mengamankan pelaku. yang diamankan diantaranya 1 buah sapu ijuk dan 1 buah palu.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono, SH mengatakan tersangka dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan pernah dihukum karena melakukan perbuatan yang sama.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) sub psl 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan ,” katanya. (Resmota)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar