Kediri, Jurnaljatim.com
Tiga pelaku pengedar Pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Ketiganya ditangkap dilokasi yang berbeda beserta barang buktinya.
Tersangka HR alias Anto (20) warga Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, ditangkap di rumahnya beserta barang bukti Pil Dobel L sebayak 50 butir dan satu buah HP.
“Dalam pengembangan petugas mengamankan dua pelaku lainnya yakni SA alias Kabul (28) warga Dusun Pranggang, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten dan MIH alias Tikus (23) warga Dusun/ Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, keduanya kami amankan dirumahnya masing masing,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku SA petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 620 butir dan satu buah HP, sementara dari tangan MIH petugas hanya mengamankan sebanyak 3 butir Pil dobel L.
“Ketiganya telah melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya. (Res)
No tags for this post.
Komentar