Pelaku penipuan Haji Plus Ditangkap

Mojokerto, .com
Setelah melalui upaya penyelidikan yang dilaksanakan secara intensif, Satreskrim Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemberangkatan haji plus.
“Tersangka SJ, beralamat di Wisma Sooko indah Jl. Cakalang Blok DD Sooko Mojokerto dan tinggal di Balongsari , Balongsari Kecamatan Magersari, ,” kata AKP Suhariono, Kasat Reskrim Mojokerto Kota, Rabu (28/2/2018).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Makbul Qodar asal Griya permata meri, A4/36, RT/RW 03/04, Keluraha Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Awalnya, korban mendaftar dan membayar untuk berangkat haji plus melalui agen PT Arminareka Perdana di Jalan Pekayon, Nomor 12 C, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto milik tersangka pada tanggal 14 Mei 2017 lalu.
Saat itu, korban dijanjikan untuk berangkat tahun ini juga, dan selanjutnya secara bertahap korban mentransfer uang kepada terlapor untuk 2 orang yang akan berangkat haji Senilai Rp. 262.250.000.
Selanjutnya, tanggal 24 Agustus 2017, korban dan istrinya diberangkatkan menuju Makkah transit ke Malaysia dan India. Namun setelah sampai bandara India, korban tidak diperbolehkan masuk Makkah dan diminta kembali oleh otoritas bandara India, karena visanya adalah visa dan bukan visa haji.
Selanjutnya korban meminta pertangung jawaban terlapor untuk mengembalikan uangnya, namun tersangka hanya janji-janji saja. Karena kesal, korban kemudian melaporkannya ke polisi.
Petugas kemudian menindaklanjutinya. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar fotocopy legalisir Paspor Indonesia atas nama Makbul Qadar Hasisul Muchtar, 1 lembar fotocopy legalisir Paspor Indonesia atas nama Dian Mujiarti, 1 lembar fotocopy legalisir Visa Arab Saudi atas nama Dian Mujiarti berstempel tidak berlaku untuk haji, 1 lembar fotocopy legalisir Visa Arab Saudi atas nama Maqbul Qadar Hasisul Muchtar yang ada stempel tidak berlaku untuk haji, beberapa lembar umroh, dan sejumlah slip setoran pembayaran haji.
“Tersangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” ujarnya. (Resmota)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar