Ponorogo, Jurnaljatim.com
Polsek Ponorogo berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo di angkringan Jalan H Ir Juanda. Tepatnya angkringan di Barat Mapolsek Ponorogo.
Polsek Ponorogo berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo di angkringan Jalan H Ir Juanda. Tepatnya angkringan di Barat Mapolsek Ponorogo.
Pengedar yakni MER (24) warga Desa Krisik, Kecamatan Pusaka, Kabupaten Ponorogo. Ia ditangkap besert barang bukti pil koplo.
Modusnya, tersangka sambil membuka angkringan kopi. Disitu, MER juga melayani pembeli pil haram. Untuk paket hemat, satu paketnya berisi 6 butir pil koplo dijual dengan harga Rp 10 ribu.
Petugas yang mendapatkan informasi, langsung menggerebek lokasi. Saat diperiksa, tersangka membantah. Ketik digeledah ditemukan pil koplo jenis dobel L.
“Dari tangan tersangka ada 4 butir bertuliskan LL dan pil yang sudah remuk,” kata AKP Sudarmanto, Kasubbag Humas Polres Ponorogo.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkam kasus tersebut. (Bj/jur)
Komentar