Warga Rejoagung Edarkan Pil Terlarang

Jombang, .com
Puji Santoso warga Dusun Mlaten, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang harus mendekam di sel . Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngoro karena nekat mengedarkan jenis dobel .
“Tersangka ditangkap ketika akan mengedarkan pil koplo di Dusun /Desa Badang Kecamatan Ngoro,” kata Kasubbag Humas , Iptu Subadar, Rabu (3/1/2018).
Lelaki berusia 33 tahun itu dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa marak peredaran terlarang dengan tersangka Puji. Bersamaan itu, tersangka juga akan melakukan transaksi pil haram.
Polisi langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengintaian. Petugas berpakaian preman menyebar di beberapa titik jalan untuk melakukan pemantauan. 
Tidak lama, petugas melihat seorang pria yang sedang berhenti di jalan desa dan sedang menunggu seseorang. Yakin jika pria tersebut pil, petugas segera melakukan penyergapan.
“Awalnya tersangka mengelak. Saat digeledah ditemukan 12 butir pil koplo yang diakui akan diedarkan. Selian itu petugas juga menyita telepon seluler milik tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Iptu Subadar menambahkan, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan maksimal 10 tahun . (jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar