Jombang, Jurnaljatim.com
Puji Santoso warga Dusun Mlaten, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang harus mendekam di sel tahanan. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngoro karena nekat mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Puji Santoso warga Dusun Mlaten, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang harus mendekam di sel tahanan. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngoro karena nekat mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
“Tersangka ditangkap ketika akan mengedarkan pil koplo di Dusun /Desa Badang Kecamatan Ngoro,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Rabu (3/1/2018).
Lelaki berusia 33 tahun itu dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa marak peredaran obat terlarang dengan tersangka Puji. Bersamaan itu, tersangka juga akan melakukan transaksi pil haram.
Polisi langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengintaian. Petugas berpakaian preman menyebar di beberapa titik jalan untuk melakukan pemantauan.
Tidak lama, petugas melihat seorang pria yang sedang berhenti di jalan desa dan sedang menunggu seseorang. Yakin jika pria tersebut pengedar pil, petugas segera melakukan penyergapan.
“Awalnya tersangka mengelak. Saat digeledah ditemukan 12 butir pil koplo yang diakui akan diedarkan. Selian itu petugas juga menyita telepon seluler milik tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Iptu Subadar menambahkan, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (jur)
No tags for this post.
Komentar