Kediri, Jurnaljatim.com
Muhamad Hasan Mahmud (42) harus mendekam didalam penjara. Kuli bangunan itu ditangkap tim opsnal Sat Resnakoba Polres Kediri beserta barang bukti pil koplo siap edar.
Muhamad Hasan Mahmud (42) harus mendekam didalam penjara. Kuli bangunan itu ditangkap tim opsnal Sat Resnakoba Polres Kediri beserta barang bukti pil koplo siap edar.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Kamsudi mengungkapkan, tersangka ditangkap beserta barang bukti di teras rumahnya, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Kota Kediri para Rabu (24/1) pukul 00.15 dini hari.
Penangkapan itu merupakan tindaklanjut dari penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan seorang pengedar pil koplo. Setelah valid, aparat menggerebek rumahnya.
Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, ia tak bisa mengelak setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan ratusan butir pil koplo didalam rumahnya.
“Petugas menemukan pil dobel L sebanyak 264 butir sisa dari yang diedarkan oleh tersangka,” kata AKP Kamsudi, Kamis (25/1/2018).
Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Kamsudi mengungkapkan, Akibat perbuatannya, Hasan telah melanggar tindak pidana, yakni mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil dobel L.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (jur)
Komentar